Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadlian menolak eksepsi terdakwa dugaan penyimpangan Letter of Credit (L/C) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama Franky Onkowidjojo. Alhasil, hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut.
"Menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untu melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Pramodana K. Atmadja, saat membacakan putusannya Rabu (21/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat alasan Misbakhun dan Frangky dalam eksepsinya bahwa perkara penerbitan L/C Bank Century masuk ranah hukum perdata itu sudah masuk dalam pokok perkara. Dus, tidak tepat jika menjadi materi dalam eksepsi.
Di samping itu soal bantahan pengenaan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dinilai hanya dapat dikenakan pada jajaran direksi dan pengurusan perbankan, hakim juga berpendapat bahwa hal tersebut juga telah masuk dalam pokok perkara.
Misbakhun dan Franky Ongkowardojo didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait L/C tersebut. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$4,5 juta kepada Bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito. Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.
Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana dan juga didakwa pasal 264 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News