kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Misbakhun Tolak Dakwaan Jaksa


Kamis, 08 Juli 2010 / 09:01 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhamad Misbakhun menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh dirinya terlibat dalam penerbitan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century.

Kuasa Hukum Misbakhun Parluhutan Simanjuntak menegaskan, surat gadai deposito sebesar US$ 4,5 juta, yang disampaikan SPI kepada Bank Century terkait permohonan fasilitas L/C, adalah sah dan tidak palsu. "Dalam dokumen tertanggal 22 November 2007, ada klausul mengenai penyerahan atas deposito itu," katanya sewaktu membacakan eksepsi dalam sidang kemarin (7/7).

Oleh karena itu, Luhut menolak jika L/C itu disebut fiktif atau bodong. "Yang benar gagal bayar, bukan fiktif," tegasnya. Luhut menjelaskan, pada 4 November 2008, SPI gagal mengupayakan pendanaan sehingga mengajukan penjadwalan ulang fasilitas L/C. Lalu, 26 November 2008, Bank Century meminta SPI menyiapkan dana sebesar US$ 16,5 juta karena L/C sudah jatuh tempo.

Bank Century dan SPI kemudian membuat perjanjian restrukturisasi utang US$ 16,5 juta itu. SPI menyerahkan jaminan berupa tanah, bangunan, dan kapal tangker serta agunan piutang sebesar Rp 51 miliar. "Rektrukturisasi L/C berjalan lancar dan sudah dibayar US$ 6 juta. Baik polisi maupun Bank Mutiara tidak pernah menyatakan L/C SPI fiktif," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×