kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Misbakhun Tolak Dakwaan Jaksa


Kamis, 08 Juli 2010 / 09:01 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhamad Misbakhun menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh dirinya terlibat dalam penerbitan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century.

Kuasa Hukum Misbakhun Parluhutan Simanjuntak menegaskan, surat gadai deposito sebesar US$ 4,5 juta, yang disampaikan SPI kepada Bank Century terkait permohonan fasilitas L/C, adalah sah dan tidak palsu. "Dalam dokumen tertanggal 22 November 2007, ada klausul mengenai penyerahan atas deposito itu," katanya sewaktu membacakan eksepsi dalam sidang kemarin (7/7).

Oleh karena itu, Luhut menolak jika L/C itu disebut fiktif atau bodong. "Yang benar gagal bayar, bukan fiktif," tegasnya. Luhut menjelaskan, pada 4 November 2008, SPI gagal mengupayakan pendanaan sehingga mengajukan penjadwalan ulang fasilitas L/C. Lalu, 26 November 2008, Bank Century meminta SPI menyiapkan dana sebesar US$ 16,5 juta karena L/C sudah jatuh tempo.

Bank Century dan SPI kemudian membuat perjanjian restrukturisasi utang US$ 16,5 juta itu. SPI menyerahkan jaminan berupa tanah, bangunan, dan kapal tangker serta agunan piutang sebesar Rp 51 miliar. "Rektrukturisasi L/C berjalan lancar dan sudah dibayar US$ 6 juta. Baik polisi maupun Bank Mutiara tidak pernah menyatakan L/C SPI fiktif," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×