Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Advokat Senior Todung Mulya Lubis angkat bicara menanggapi permohonan Ketua MK kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali namanya yang masuk Pansel Calon Hakim MK dari Lembaga Eksekutif.
Todung menilai itu hak prerogatif presiden dalam memilih pansel. Lagipula kata dia, tak ada dasar kuat MK meminta itu, hanya karena anggota pansel sering aktif beracara di MK.
"Saya beracara di MK itu tidak berarti saya tidak independen. Tidak berarti ada kaitannya dengan pihak banyak ya. Saya sih tetap independen," kata Todung dimintai komentarnya oleh wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/12).
Sebelumnya MK melalui sekretaris jenderalnya, Jenedri M Gaffar mengungkapkan bahwa sesuai rapat permusyawaratan hakim, pihaknya meminta Presiden mempertimbangkan lagi Todung dan Refly harun sebagai pansel Cakim MK. Alasannya karena keduanya merupakan orang-orang yang kerap beracara di MK.
"Masing-masing diketahui adalah advokat dan konsultan hukum yang aktif beracara di MK. Karena itu, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tanggal 11 Desember 2014, meminta Ketua MK berkirim surat kepada Presiden yang intinya agar mempertimbangkan kembali dua nama tersebut," kata Sekjen MK Jenedri M Gaffar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Jenedri mengklaim 'penolakkan' ini bukan karena pihaknya pernah bersitegang dengan Refly Harun, tepatnya saat terbongkar kasus Akil Mochtar. Justru klaim Jenedri, ini untuk menjaga independensi Hakim MK ke depannya.
"Ini juga untuk menjaga objektifitas pansel dalam melaksanakan tugasnya, dengan Harapan hakim terpilih nanti, dapat menjaga indepensinya dan imparsialitasnya," katanya. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News