kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harjono: Ada konsep yang lebih baik dari Perppu MK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 11:38 WIB
Harjono: Ada konsep yang lebih baik dari Perppu MK
ILUSTRASI. Dapatkan Kulit Kenyal & Sehat, Ketahui 4 Manfaat Santan untuk Wajah


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengklaim, pihaknya memiliki konsep yang lebih baik dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Konsep tersebut terkait dengan lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap MK.

"Sepertinya kami punya konsep yang lebih baik (dibandingkan Perppu)," kata Harjono usai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Menurut Harjono, lembaga yang akan ditugaskan untuk mengawasi MK di dalam Perppu lebih bersifat sebagai lembaga represif. Padahal, Majelis Kehormatan sudah memiliki konsep untuk membentuk lembaga pengawas yang bersifat preventif. Dengan konsep lembaga pengawas yang bersifat preventif, menurut Harjono, Hakim nantinya bisa berkonsultasi kepada lembaga pengawasnya.

"Jadi Hakim, sebelum melakukan perbuatan yang kira-kira akan melanggar kode etik, konsultasi dulu ke pengawas. Apakah yg saya lakukan ini melanggar atau tidak," jelas Harjono.

Kendati demikian, Harjono menampik jika dikatakan Majelis Kehormatan menolak isi Perppu. Isi Perppu tersebut, menurut Harjono, akan diserahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau DPR menerima, ya nanti akan kita tentukan langkah selanjutnya," kata Harjono.

Seperti diberitakan, SBY resmi menandatangani Perppu tentang MK pada Kamis (17/10/2013). Penerbitan perppu ini merupakan upaya Kepala Negara untuk menyelamatkan dan memperkuat Mahkamah Konstitusi.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menjabarkan, ada tiga substansi yang tercantum pada perppu tersebut. Ketiga substansi itu terkait penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×