Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani menilai, penerapan PPKM darurat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Meski begitu, PPKM darurat ini dinilai akan berdampak positif dalam jangka menengah dalam pemulihan ekonomi.
Syaratnya, pemerintah harus optimal dalam penanganan Covid-19 dan menekan jumlah kasus positif harian Covid-19.
Baca Juga: Aceh kembali ekspor asam sunti dan emping melinjo ke Denmark
Dendi meminta pemerintah lebih tegas dalam pendisiplinan pelaksanaan aturan di lapangan. Misalnya, dalam penerapan operasi yustisi dan punishment pada pelanggar PPKM darurat.
Dendi menilai, jika upaya-upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka setidaknya butuh waktu 1 bulan pelaksanaan PPKM darurat agar berdampak pada menurunnya kasus harian positif Covid-19.
Lebih lanjut, PPKM darurat ini dinilai akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2021. "Proyeksi kuartal III 2021 sebesar 4,69 %. Proyeksi full year antara 3,69 % sampai dengan 4 % tergantung seberapa lama kita bisa menurunkan kasus harian," ujar Dendi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/7).
Baca Juga: Kemenkeu: PPKM Darurat bakal tahan laju ekonomi pada kuartal III 2021