Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Bank Century.
Usai diperiksa, Miranda mengaku ditanya mengenai Deputi Gubernur Bank Indonesia non aktif Budi Mulya. Namun, Miranda mengaku tidak bisa memberikan keterangan banyak soal Budi Mulya lantaran sudah meninggalkan Bank Indonesia saat kasus itu terjadi. "Saya tidak banyak tahu," katanya usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Selasa (15/11).
Hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menunjukkan ada aliran dana Rp 1 miliar ke Budi Mulya dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Budi menyatakan, dana tersebut merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan setelah Bank Century bermasalah. Budi Mulya sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, pemanggilan Miranda ini terkait FPJP ke Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara. Menurut Johan, Miranda dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia ketika itu. Cuma, Miranda membantah hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News