Reporter: Asep Munazat Zatnika, Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ancaman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar para penunggak pajak, bukan isapan jempol. Kali ini Ditjen Pajak menyandera penunggak pajak berinisial RS, yang merupakan penanggung pajak PT HKP.
Penyanderaan ini cukup spesial karena berada di tengah pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua. Penyanderaan menjadi alat agar wajib pajak bersedia ikut program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, RS merupakan penanggung pajak PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini RS dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon. "WP dinilai mempunyai kemampuan melunasi utang pajak Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik melunasi utangnya," ujar Hestu dalam pernyataan resminya ke KONTAN, akhir pekan lalu.
WP yang disandera akan dilepaskan selama mau mengikuti amnesti pajak dan mendapatkan surat pengampunan pajak. Menurut Hestu, RS telah menyatakan akan mengikuti program amnesti pajak bahkan telah melunasi pokok pajak dan biaya penagihan.
Hestu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajak. "Kalau ikut amnesti pajak, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya. Cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan," katanya.
Potensi Rp 90 triliun
Menurut Hestu, potensi WP yang menunggak pajak untuk ikut amnesti pajak masih cukup besar. Secara nasional hutang pajak mencapai Rp 90 triliun dan untuk pokok pajaknya sekitar Rp 50 triliun. Selain pemeriksaan dan penyanderaan, Ditjen Pajak juga akan melakukan langkah persuasif agar WP mengikuti amnesti. "Banyak keuntungan kalau ikut amnesti," katanya.












