kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dinilai wanprestasi, Bank ANZ digugat Rp 20 miliar


Rabu, 15 Oktober 2014 / 20:59 WIB
Dinilai wanprestasi, Bank ANZ digugat Rp 20 miliar
ILUSTRASI. 5 Tanda Parental Burnout yang Kerap Melanda Orang Tua Saat Mengasuh Anak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan outsourcing asal Bali, PT Segara Ratu Gede (SRG) menggugat PT Bank ANZ Indonesia. SGR menuding Bank ANZ telah wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan SGR mengklaim menderita kerugian sebesar Rp 20 miliar. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan perkara No. 256/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst pada 3 Juni 2014.

Kuasa hukum PT Segara Ratu Gede Handri Liu Windra mengatakan awalnya kliennya
mengadakan perjanjian agen penjualan berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan penjualan dan pemasaran Personal Loan dan Kartu Kredit ANZ kepada masyarakat.

"Perjanjian tersebut ditandatangani pada 3 April 2013 dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun," ujar

Handri menuturkan berdasarkan perjanjian, SGR sebagai pelaksana kerja memiliki kewajiban untuk merekrut, mengatur, melatih, dan mengkoordinasikan karyawan sebagai agen penjualan. Selain itu, memberikan laporan kinerja penjualan bulanan kepada Bank ANZ.

Kedua pihak dapat mengakhiri perjanjian tersebut terlebih dahulu sebelum jangka waktu berakhir dengan cara memberikan surat sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya. Namun, lanjut Handri, Bank ANZ telah melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak pada Februari 2014 tanpa adanya surat pemberitahuan dengan alasan yang rasional kepada SGR.

Menurut Handri, pemutusan hubungan kerja tersebut telah melanggar isi perjanjian yang dibuat keduanya. Soalnya SGR telah memenuhi kewajiban yang diminta pihak Bank ANZ. SRG juga telah beberapa kali melakukan komunikasi untuk membicarakan kelangsungan perjanjian tersebut dengan Bank ANZ.

Atas pemutusan sepihak tersebut, Handri mengklaim SRG mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp 20 miliar. Namun sayang ia tidak merinci asal nilai kerugian tersebut.

Untuk mendesak Bank ANZ membayar kerugiannya, SGR meminta agar pengadilan menjatuhkan putusan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari bila Bank ANZ tidak menjalankan putusan. Selain itu, pengadilan juga diminta agar menyatakan Bank ANZ telah melakukan tindakan wanprestasi.

Selain itu, SRG meminta pengadilan menjatuhkan adanya sita jaminan terhadap gedung ANZ Tower di Jl. Sudirman Jakarta untuk mengindari adanya pengalihan harta kekayaan Bank ANZ kepada pihak lain.

Atas gugatan tersebut, kuasa Bank ANZ, Galih Putra Perdana mengatakan gugatan SRG kabur atau tidak jelas. Soalnya, SGR tidak memberikan penjelasan yang cukup dari kejadian dan peristiwa hukum yang mendasari gugatan. "Gugatan wanprestasi harus didasarkan pada pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam perjanjian," ujar Galih seperti dikutip dari berkas jawabannya.

Galih mengatakan, pelanggaran yang dituding dilakukan Bank ANZ secara fakta tidak dijelaskan secara detail, tegas dan cukup. Ia juga menilai tidak adanya kesesuaian antara posita atau dasar gugatan dengan petitum atau tuntutan dalam gugatannya.

Galih menilai SRG dalam posita gugatannya tidak memberikan uraian mengenai kerugian secara jelas dan terperinci. Atas tuntutan yang memiliki nilai yang cukup besar yakni Rp 20 miliar. Di mana SRG hanya menjelaskan nilai kerugian tersebut adalah nilai kerugian materil dan immateril yang diakibatkan oleh tindakan wanprestasi SRG.

"Padahal sesuai hukum acara yang berlaku, tuntutan ganti rugi yang tidak disertakan uraian yang jelas dan rinci merupakan tuntutan yang mengada-ngada dan sangat beralasan untuk tidak diterima.

Dengan tidak adanya kesesuaian posita dan petitum gugatan, Galih bilang hal itu membuktikan bahwa penggugat sendiri secara nyata tidak paham terhadap fakta hukum dengan dalil gugatan serta tuntutan yang menjadi tujuan pengajuan gugatan. "Penggugat juga tidak bisa memberikan fakta hukum maupun yang menjadi dasar permohonan sita jaminan," tegasnya.

Sengketa ini sudah memasuki agenda duplik dari Bank ANZ pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×