kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dinilai lamban, ini jawaban Jokowi tentang TMC


Senin, 20 Januari 2014 / 19:49 WIB
Dinilai lamban, ini jawaban Jokowi tentang TMC
Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) Haryanto Adikoesoemo (tengah). Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo Akumulasi Lagi Saham AKRA.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa disalahkan terkait keterlambatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Menurutnya, kewenangan modifikasi cuaca tersebut ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Yang melakukan itu siapa? Kewenangananya ada di BNPB," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Di samping itu, Jokowi juga mengatakan di setiap institusi memiliki anggaran masing-masing yang telah ditentukan peruntukannya. Apabila kurang, tentu Pemprov DKI yang akan menambal kekurangan tersebut.

"Di sana juga kan ada anggaran, di sini juga ada anggaran. Di sini dipakai kalau di sana kurang. Wong di sana ada anggaran kok," ucap Jokowi.

Yang menjadi masalah, Jokowi menambahkan, hingga kini dana yang tujuannya digunakan untuk penanggulangan banjir masih tertahan lantaran APBD tahun 2014 tidak kunjung disahkan oleh DPRD DKI.

"Kalau kami ini (APBD) kalau sudah digetok baru bisa dipakai," kata Jokowi.

Seperti diketahui, prosedur penggunaan TMC yang teknologinya dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tersebut baru bisa digunakan apabila kuncinya, yaitu surat Siaga Darurat Banjir sudah diputuskan oleh Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur.

Surat Siaga Darurat Banjir baru ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 15 Januari 2014. Sementara, BPPT sendiri telah memberi imbauan agar surat tersebut ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2013 tahun lalu. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×