kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Din Syamsuddin datang ke KPK, ada apa?


Kamis, 29 Desember 2016 / 12:53 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Kedatangan Din di KPK tidak terlalu lama. Ia tiba sekitar pukul 09.50 WIB dan pergi sekitar pukul 10.20 WIB.

Din mengaku bahwa kedatangannya untuk mengurus surat izin agar dapat menjenguk koleganya yang pernah aktif di MUI serta Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, dan mantan ketua DPD Irman Gusman.

"Datang ingin minta izin untuk menjenguk Pak Fahmi dan Pak Irman Gusman," ujar Din di KPK, Kamis.

Fahmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penyuap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo.

Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.

Sementara Irman ditangkap atas kasus suap terkait kuota gula impor di Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, distributor gula di Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Salah satunya dengan meminta bantuan Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×