kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DIM revisi UU ITE mulai dibahas di DPR


Selasa, 14 Juni 2016 / 17:16 WIB
DIM revisi UU ITE mulai dibahas di DPR


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembahasan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai dibahas di tataran Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan UU tersebut masih panjang dan masih berpotensi adanya masukan-masukan.

Kepala Humas Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawindu mengatakan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih belum seluruhnya selesai. Setidaknya ada lebih dari 50 DIM yang harus dibahas dalam Panja.

"Sudah ada beberapa poin kesepakatan," kata Ismail, Selasa (14/6).

Dalam Panja, muncul beberapa masukan-masukan baru atas revisi dari Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE ini.

Contohnya, bila perbuatan pencemaran nama baik di internet dilakukan oleh anak-anak, maka proses penyelesainnya merujuk pada ketentuan mana. Selain itu, grup-grup di media sosial apakah juga akan dicakup oleh UU ITE ini.

Poin krusial yang menjadi pembahasan dalam revisi UU tentang ITE adalah mengenai sanksi pidana serta proses pelaporan tindakan pelanggaran hukum. Dalam revisi, sanksi yang akan dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan diperingan.

Sekedar catatan, dalam aturan yang berlaku saat ini yakni pada pasal 27 ayat 3 disebutkan bila ancaman pidana untuk tindakan pencemaran nama baik yang saat ini dikenakan kurungan enam tahun, diturunkan menjadi kurang dari lima tahun.

Selama ini, banyak pihak memanfaatkan sanksi tersebut walau belum ada kejelasan pelanggaran.

Selain itu, pada revisi beleid ini dirubah metode pelaporannya dari delik umum menjadi delik aduan. Sehingga pelanggaran atas kegiatan ITE hanya dapat diproses bila ada pengaduan atau pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Anggara Suwahju, Senior Researcher Associate Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, dalam UU ITE ini masih terdapat duplikasi dengan produk hukum yang lain. "Di UU ITE sudah ada juga diatur dalam KUHP yang sudah mampu untuk menjangkau," kata Anggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×