kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Dilema pembentukan UU Harga Pangan


Minggu, 18 Juni 2017 / 15:20 WIB
Dilema pembentukan UU Harga Pangan


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo sempat mengusulkan dibentuknya Undang-undang (UU) Harga Pangan. Tujuannya, untuk mengendalikan harga pangan, sehingga tak ada lagi pihak yang memanfaatkan monopoli pasar untuk keuntungan pribadi.

Namun, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution masih belum memastikan apakah UU tersebut dapat terwujud atau tidak.

“Sejauh ini pemerintah coba mengendalikan harga pangan dengan mekanisme yang tidak sekeras itu. Undang-undang itu termasuk mekanisme keras,” tuturnya saat, akhir pekan.

Darmin menjelaskan, Indonesia akan sulit mewujudkan UU Harga Pangan, karena belum memiliki pengalaman sama sekali. Di sisi lain, para pedagang di Indonesia sudah puluhan tahun terbiasa berdagang dengan perbedaan harga. Tidak akan mudah bagi mereka menerima pengendalian harga berdasarkan UU.

“Kalaupun dibuat, nantinya perlu masa penyesuaian cukup lama dan tidak mudah. Misal, saat Lebaran, masyarakat tahunya harga harus naik. Padahal, jika di negara lain yang memiliki UU serupa, menaikkan harga tanpa alasan yang jelas, bisa dipidana,” terang Darmin.

Selain itu, banyaknya jumlah petani di Indonesia juga menjadi kendala, jika UU Pangan diterapkan. UU tersebut sebenarnya bukan hal baru, di beberapa negara, seperti Malaysia, sudah lama menerapkannya untuk mengendalikan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×