kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI usulkan ada Undang-Undang harga pangan


Senin, 12 Juni 2017 / 15:42 WIB
BI usulkan ada Undang-Undang harga pangan


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk undang-undang (UU) harga pangan. Ini bertujuan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara struktural dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Agus, regulasi yang kuat seperti dibentuknya undang-undang, merupakan adaptasi dari negara-negara lain yang memiliki kapasitas pengendalian harga pangan yang lebih baik.

Agus mencontohkan di Malaysia, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak 1946 ketika negeri jiran tersebut memberlakukan aksi pengendalian harga (price control act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan aksi pengendalian pasokan (supply control act).

Di Malaysia, dua regulasi tersebut mewajibkan semua pihak pemangku kepentingan di alur perdagangan bahan pangan, termasuk pedagang, harus terdaftar secara resmi ke kementerian perdagangan setempat. Pengawasan struktural tersebut yang membuat para pedagang bahan pangan tidak dapat seenaknya menaikkan harga.

Selain secara administratif, pengawasan harga pangan di Malaysia juga menyeluruh untuk mengetahui kondisi di lapangan. Malaysia mengerahkan aparatur berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi pengawas pengendali harga.

"Semua pedagang di sana juga harus memasang harganya, agar menjadi dapat yang dapat kita pantau terus," ujar Agus usai meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Senin (12/6).

Maka dari itu, kata Agus, Indonesia memerlukan regulasi yang kuat agar seluruh tingkatan produsen dan konsumen mau berperan aktif dalam pengendalian harga.

"Itu akan menjadi tindak lanjut setelah dikembangkannya Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) ini," tuturnya.

Menanggapi usulan Agus, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyusunan UU harga pangan akan memakan waktu.  Namun itu bukan tidak mungkin dapat segera dilakukan.

Darmin lebih memilih untuk fokus terlebih dahulu ke pengembangan PIHPS agar dapat menjadi rujukan data untuk perumusan kebijakan pengendalian harga. Ini juga menjadi sarana penyebaran informasi ke seluruh tingkatan produsen dan konsumen.

"Kalaupun ide itu mau didorong akan perlu waktu, kita perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan, salah satunya dengan PIHPS ini," ujar dia.

PIHPS merupakan pusat informasi yang menyajikan harga 10 komoditas pangan strategis, termasuk 21 variannya. Aplikasi PIHPS dapat diakses oleh masyarakat melalui situs www.hargapangan.id atau dengan mengunduh aplikasi PIHPS Nasional versi android dan mesin operasi Apple iOS yang tersedia secara gratis.

(Indra Arief) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×