kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Dilantik Sebagai Mentan, Amran Sulaiman Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan


Rabu, 25 Oktober 2023 / 15:05 WIB
Dilantik Sebagai Mentan, Amran Sulaiman Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementan, Jakarta Selatan (25/10/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amran Sulaiman menegaskan tidak ada konflik kepentingan terkait pelantikan dirinya sebagai Menteri Pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo. 

Ia menjanjikan tidak akan ada proyek titipan yang masuk selama masa jabatannya di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Perusahaanku saja aku tutup yang berhubungan dengan pertanian, yang racun tikus," kata Amran di Kantor Kementan, Rabu (25/10). 

Baca Juga: Fokus Amran Sulaiman Sebagai Menteri Pertanian: Tekan Impor Beras ke Titik Nol

Diketahui, Amran sendiri merupakan pengusaha asal Makassar dan pendiri Tiran Group. Salah satu bisnisnya yang terkenal yakni racun pemusnah hama tikus, yang menjadi cikal bakal nama Tiran Group. 

Perusahaan itu, kata Amran, telah dimatikan untuk menghindari konflik kepentingan dengan jabatannya.. 

"Intinya mentan tidak punya konflik kepentingan, tapu yang lain tidak karena enggak ada hubunganya dengan pertanian," ungkap Amran. 

Amran dilantik sebagai Menteri Pertanian menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan. 

Amran bukanlah wajah baru di Kementerian Pertanian. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian di kabinet Jokowi-JK pada periode 2014-2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×