kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilanjutkan mulai Maret 2021, bantuan produktif usaha mikro tersalur Rp 7,9 triliun


Senin, 05 April 2021 / 06:30 WIB
Dilanjutkan mulai Maret 2021, bantuan produktif usaha mikro tersalur Rp 7,9 triliun


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan hingga 2021. Bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.

Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020. Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.

"Pemerintah berdasarkan hasil rapat dengan KPC-PEN telah memutuskan bahwa bantuan akan disalurkan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Hal tersebut diputuskan mengingat saat ini alokasi anggaran pemerintah untuk penanganan dampak atas pandemi Covid-19 diarahkan juga untuk program vaksinasi," jelas Arif.

Baca Juga: Tak hanya bantuan dana, ekonom nilai UMKM butuh pendampingan

Kementerian koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi secara masif dengan dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota untuk mempercepat pengajuan usulan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM.

Arif menambahkan, penyaluran bantuan tersebut menggunakan data penerima BPUM tahun anggaran 2020 dan usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan. Penggunaan data tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyaluran, mengingat bahwa untuk data penerima tahun 2020 tidak perlu lagi dilakukan pengusulan ulang. Namun Arif menekankan tetap akan dilakukan validasi atas data-data tersebut.

"Poin yang perlu disampaikan penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," tegas Arif.

Adanya Program BPUM di tahun 2021 diharapkan dapat kembali menjadi daya dorong bagi keberlangsungan usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19, baik bagi pelaku usaha mikro yang telah menerima bantuan produktif usaha mikro di tahun 2020 atau pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan. Pengajuan usulan BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Sebagai informasi, anggaran bantuan produktif usaha mikro pada tahun 2020 sebesar Rp 28,8 triliun. Dimana realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.

Selanjutnya: Tahun ini, KemenkopUKM targetkan cetak 100 koperasi modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×