kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dihukum KPPU, Sari Roti buka opsi ajukan keberatan


Senin, 26 November 2018 / 19:12 WIB
Dihukum KPPU, Sari Roti buka opsi ajukan keberatan
ILUSTRASI. Sari Roti


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (26/11) untuk membayar denda Rp 2,8 miliar. Sebabnya Nippon telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga ke KPPU.

Ketika dikonfirmasi, External Communications Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu melakukan koordinasi dengan tim terkait apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. "Saya periksa ke tim terkait dulu, ya" balas pesannya ke Kontan.co.id, Senin (26/11).

Setali tiga uang, Kuasa Hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners yang hadir dalam sidang putusan juga menyatakan hal tersebut.

"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," katanya usai sidang.

Nippon dinilai bersalah oleh KPPU lantaran telat melaporkan aksi korporasinya mengakusisi PT Prima Top Boga. Sebagaimana yang ditentukan pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa notifikasi paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Secara yuridis, pengambilalihan Prima oleh Nippon terjadi pada 9 Februari 2018 yang ditandai adanya perubahan data perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham. Nah sayangnya, Nippon baru melaporkan aksinya ke KPPU pada 29 Maret 2018.

Terkait hal ini, Haykel bilang sejayinya sejak persidangan Nippon telah membantah acuan yuridis tersebut. Sebab, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel bilang secara yuridis akusisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.

"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," jelasnya.

Sayangnya, dalil ini ditolak Majelis Komisi. Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kemkumham.

"Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA. Sementaraproses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham. Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai terdapat keterlambatan selama 4 hari," papar Guntur saat membacakan amar putusan.

Sementara sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018. Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99% kepemilikan saham Prima.

Pun atas transaksi ini, Prima akan menambah nilai aset Nippon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun di mana sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.

Dan penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar, sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×