kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.522   22,00   0,13%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Digugat pemilik saham, ini respon Bank J Trust


Senin, 10 September 2018 / 12:38 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) mengaku belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan salah seorang pemegang sahamnya. 

Rudyanto Gunawan, Sekretaris Perusahaan BCIC mengatakan manajemen akan menghormati proses yang berlaku pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jika nantinya perusahaan telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, maka perusahaan akan mempelajari terlebih dahulu,” ujar Rudyanto dalam keterangan resminya, Senin (10/9). 

Informasi saja, Bank J Trust digugat seorang pemegang sahamnya, Gavin Goh Meng Meng, seorang warga negara Singapura. Gavin mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan atas proses pengalihan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak masa bailout Bank Century hingga aksi-aksi korporasi yang dilakukan Bank J Trust.

Perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9) dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Atas perkara ini, menuntut ganti rugi material senilai Rp 663 juta, dan imaterial senilai Rp 1 triliun.

Ia pun meminta agar komposisi pemegang saham Bank JTrust kembali pada zaman Bank Century sebelum dibailout LPS, atau sesuai Akta Nomor 22, 5 Juni 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×