Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M Subri SK (SUB) sempat menangis saat dibawa penyidik ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Subri diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah kamar hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12) kemarin.
Subri ditangkap sekitar pukul 19.15 WITA bersama dengan seorang wanita yang diketahui merupakan pengusaha asal Jakarta bernama Lusita Ani Razak (LAR) dalam tangkap tangan tersebut.
"Benar di dalam kamar. Tapi apa yang sedang dilakukan mereka, bukan untuk konsumsi publik," kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Minggu (15/12).
Selain itu, Juru Bicara KPK Johan Budi sempat mengatakan, Lusita Ani Razak menangis saat dibawa ke Kantor KPK. "Dia menangis saat dibawa petugas KPK," kata Johan Budi, Minggu (15/12).
Keduanya dibawa ke Kantor KPK Minggu pagi. Subri dan Lusita ditangkap KPK lantaran diduga melakukan transaksi suap menyuap. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 16.400 atau setara dengan Rp 190 juta dan uang Rp 23 juta.
Keduanya pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.
Subri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Lusita ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kini keduanya pun ditahan di Rumah Rahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News