Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya.
Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Baca Juga: Inilah Daftar Hitam 11 Investasi Ilegal Robot Trading yang Dirilis OJK, Ayo Dicermati
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Juda juga mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Selain itu, Juda menjelaskan, para korban mulai bergabung aplikasi DNA Pro sejak sejak April 2021. Mereka, kata Juda, dijanjikan skema investasi melalui robot trading yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," ucap Juda.
Namun, menurutnya, sejak awal tahun 2022 para korban mengaku tidak lagi bisa melakukan penarikan uang.
Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban robot trading DNA Pro dan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Robot Trading Ilegal Disegel, Nasib Dana Investor Masih Suram
“Kerugian hampir Rp 17 miliar lebih dari 122 orang. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT DNA Pro Academy,” tutur kuasa hukum korban, Zainul Arifin Zainul kepada wartawan.
Ia mengungkapkan telah melaporkan pihak-pihak yang tergabung dalam manajemen DNA Pro seperti CEO, owner dan para leader-nya. Bahkan, lanjut Zainul, beberapa owner dan leader DNA Pro merupakan publik figur.
Zainul menduga ada salah satu selebriti yang terlibat berinisial IG. “Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka, kita menduga. Harapannya mereka dimintai (keterangan), di klarifikasi, bantu kita untuk menjelaskan supaya ini bisa clear,” kata Zainul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Diduga Rugi Hingga Rp 73 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News