Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya.
Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Baca Juga: Inilah Daftar Hitam 11 Investasi Ilegal Robot Trading yang Dirilis OJK, Ayo Dicermati
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Juda juga mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Selain itu, Juda menjelaskan, para korban mulai bergabung aplikasi DNA Pro sejak sejak April 2021. Mereka, kata Juda, dijanjikan skema investasi melalui robot trading yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.