Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," ucap Juda.
Namun, menurutnya, sejak awal tahun 2022 para korban mengaku tidak lagi bisa melakukan penarikan uang.
Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban robot trading DNA Pro dan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Robot Trading Ilegal Disegel, Nasib Dana Investor Masih Suram
“Kerugian hampir Rp 17 miliar lebih dari 122 orang. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT DNA Pro Academy,” tutur kuasa hukum korban, Zainul Arifin Zainul kepada wartawan.
Ia mengungkapkan telah melaporkan pihak-pihak yang tergabung dalam manajemen DNA Pro seperti CEO, owner dan para leader-nya. Bahkan, lanjut Zainul, beberapa owner dan leader DNA Pro merupakan publik figur.
Zainul menduga ada salah satu selebriti yang terlibat berinisial IG. “Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka, kita menduga. Harapannya mereka dimintai (keterangan), di klarifikasi, bantu kita untuk menjelaskan supaya ini bisa clear,” kata Zainul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Diduga Rugi Hingga Rp 73 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News