kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga belum dikembalikan ke negara, Kejagung cek aset terpidana BLBI Lee Darmawan


Selasa, 28 Januari 2020 / 11:14 WIB
Diduga belum dikembalikan ke negara, Kejagung cek aset terpidana BLBI Lee Darmawan
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan aset tanah milik mantan Direktur Bank Perkembangan Asia, Lee Darmawan, yang belum dieksekusi Kejaksaan.

Hal ini, ia katakan, terkait dengan Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana yang menyambangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan pemulihan aset milik Lee Darmawan pada Senin (27/1).

"Yang disampaikan oleh Haris azhar dan kawan-kawan beliau menyampaikan ada dugaan beberapa barang bukti belum dieksekusi sempurna maka pemulihan aset Kejaksaan Agung akan mengkroscek itu tadi, dia bilang ada berapa ratus ribu itu," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (27/1) malam.

Baca Juga: ICW minta MA selektif tentukan majelis hakim kasus korupsi

Hari juga membantah Kejaksaan tidak memiliki dokumen tanah milik Lee yang telah disita Kejaksaan.

Menurut Hari, Kejaksaan masih memiliki data terkait aset tanah Lee Darmawan. "Pengadilan masih ada salinannya jadi barang buktinya apa dituntut, apa diputus, apa sudah di eksekusi data ada disini, di bank dan pengadilan," ungkapnya.

"Sehingga kalau disini mencari kan butuh waktu dan Pak Haris Azhar itu menginformasikan saya tidak tahu apakah juga minta ke PPA (Pusat Pemulihan Aset) kemudian apabila hari ini datang dan langsung meminta kan nyarinya butuh waktu juga," sambungnya.

Kendati demikian, Hari menegaskan pihaknya akan tetap transparan dalam menangani aset sitaan terutama pada kasus Lee Darmawan. "Loh iya (transparan) misalnya ada barang yang belum dieksekusi sempurna kan yang punya barang kan engga terima," ucapnya.

Sebelumnya, Haris Azhar bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menyambangi Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka datang untuk mempertanyakan pengembalian aset sitaan Lee Darmawan pada negara.

"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset untuk menyampaikan temuan dan juga mempertanyakan lah. Ada kasus lama awal tahun 90-an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset," kata Haris usai bertemu dengan pejabat pemulihan aset Kejaksaan Agung.

"Dan perampasan aset itu jumlahnya fantastis yaitu 11 juta meter persegi miliknya saudara Lee Darmawan," sambungnya.

Haris menjelaskan dari 11 juta meter persegi aset tanah yang disita, baru 10 juta meter yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia. Kemudian, lanjutnya, ada juga 800 ribu meter persegi aset Lee juga disita oleh Kejaksaan Agung.

Namun diduga belum dikembalikan ke negara.  Terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 miliar.

Baca Juga: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.

Di dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.

Berdasarkan nota Dinas Kejaksaan Agung tahun 2018 hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan, berdasarkan putusan di tersebut, telah di eksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 meter persegi atau sekitar 83 persen.

Sisanya, tanah dan bangunan seluas 1.918.752 atau sekitar 17 persen belum dirampas dan diserahkan kepada negara, dalam hal ini Bank Indonesia, sebagaimana berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 30 Maret 1993. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cek Aset Terpidana BLBI Lee Darmawan yang Diduga Belum Dikembalikan ke Negara",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×