kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Didenda Rp 18 miliar tak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin


Selasa, 30 Juni 2020 / 17:17 WIB
Didenda Rp 18 miliar tak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin
ILUSTRASI. Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara 'live streaming' dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pe


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga divonis membayar denda kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Meskipun harus membayar denda Rp 18 miliar, Imam Nahrawi tetap menjadi milyarder.

Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Vonis Imam Nahrawi berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas

Hakim juga menjatuhkan vonis Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya. 

Selain itu, Hakim juga mengganjar vonis Imam Nahrawi untuk membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882. Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Dalam kasus ini, Imam Nahrawai bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap itu agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. 

Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya

Hakim juga menyebut Imam Nahrawai menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. Tak heran, dengan suap dan gratifikasi itu, Imam Nahrawi harus membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar. Bisakah Imam Nahrawi membayarnya?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×