kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   55,00   0,32%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?


Minggu, 08 Desember 2019 / 09:52 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan petugas pemelihara tol melintas di atas jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Salah satunya adalah Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Adapun pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Akan tetapi, ke depannya sistem tilang elektronik ini juga akan diterapkan pada sepeda motor. Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE ini telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan menambah lokasi tilang elektronik lebih dari 100 titik

Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat sejak November 2018 hingga November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 25.459 kasus telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 28.625 unit kendaraan diblokir.

Apa itu E-TLE?

E-TLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Awas, tilang elektronik siap diterapkan di jalan tol

Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas. Penerapan E-TLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×