kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?


Minggu, 08 Desember 2019 / 09:52 WIB
Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?
ILUSTRASI. Kendaraan petugas pemelihara tol melintas di atas jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Salah satunya adalah Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Adapun pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Akan tetapi, ke depannya sistem tilang elektronik ini juga akan diterapkan pada sepeda motor. Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE ini telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan menambah lokasi tilang elektronik lebih dari 100 titik

Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat sejak November 2018 hingga November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 25.459 kasus telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 28.625 unit kendaraan diblokir.

Apa itu E-TLE?

E-TLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Awas, tilang elektronik siap diterapkan di jalan tol

Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas. Penerapan E-TLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×