Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mencatat, berdasarkan data terbaru pergerakan dana pihak ketiga (DPK) di bulan April mengalami pertumbuhan 7,98% secara year-on-year (yoy).
Apabila dibandingkan dengan bulan Maret yang sebesar 9,66%, pergerakan DPK ini memang mengalami perlambatan. Halim menuturkan, perlambatan ini sejalan dengan melambatnya kegiatan ekonomi akibat wabah virus Corona.
Baca Juga: LPS pangkas denda keterlambatan premi penjaminan bank 6 bulan jadi 1%
"Namun apabila dilihat pertumbuhannya, menunjukkan bahwa DPK kita masih relatif cukup aman. DPK masih tumbuh 7,98% secara yoy, tetapi dibandingkan dengan bulan Februari sebesar 7,71%, DPK April ini menunjukkan angka yang lebih tinggi," ujar Halim di dalam telekonferensi daring, Senin (11/5).
Halim melanjutkan, saat ini yang masih menunjukkan pertumbuhan cukup tinggi adalah komponen tabungan yang tumbuh sebesar 10,2% secara yoy. Komponen tabungan ini cukup tinggi apabila dibandingkan dengan bulan Maret sebesar 9,5% ataupun pada bulan Februari sebesar 8,11%.
Kemudian, rekening giro mengalami perlambatan sebesar 9,77% pada bulan April lalu. Menurut Halim, perlambatan ini kemungkinan besar akibat adanya pembayaran bunga utang dan pokok, maupun pembayaran dividen perusahaan di samping adanya kemungkinan pembayaran pajak yang menngalai kemunduran.
Baca Juga: BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli
"Sementara itu pergerakan suku bunga masih menunjukkan penurunan. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan langkah-langkah pelonggaran likuiditas oleh BI beberapa waktu yang lalu," papar Halim.
Selanjutnya, pada akhir kuartal I-2020 deposito rupiah rata-rata menurun 28 basis poin (bps) menjadi 5,5%. Berdasarkan pantauan LPS, kondisi ini terus mengalami penurunan selama bulan April hingga awal Mei.
Hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valuta asing (valas) yang juga menurun mencapai sekitar 1,01% selama tahun 2020.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit berpotensi menekan kinerja Bank Mandiri (BMRI)
"Seperti diketahui LPS telah menurunkan LPS rate 50 bps sekarang menjadi 5,75%. Namun dengan melihat situasi yang terakhir, kelihatannya ini akan terus turun. LPS masih terus memantau secara ketat situasi DPK, penurunan suku bunga, serta kondisi likuiditas yang ada di sistem perbankan," kata Halim.
Lebih lanjut Halim menyatakan, dalam rangka memberikan ruang bagi perbankan nasional, maka LPS telah memutuskan untuk memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan.
Kelonggaran ini berlaku mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan akhir tahun 2020. Adapun, dengan adanya pelonggaran pembayaran premi ini, maka perbankan yang terlambat dalam membayar premi tidak akan dikenakan denda atau denda 0% selama 6 bulan ke depan terhitung sejak bulan Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News