kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibayangi corona, LPS catat pertumbuhan dana pihak ketiga relatif aman


Senin, 11 Mei 2020 / 10:29 WIB
Dibayangi corona, LPS catat pertumbuhan dana pihak ketiga relatif aman
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (31/7/2019).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya, pada akhir kuartal I-2020 deposito rupiah rata-rata menurun 28 basis poin (bps) menjadi 5,5%. Berdasarkan pantauan LPS, kondisi ini terus mengalami penurunan selama bulan April hingga awal Mei.

Hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valuta asing (valas) yang juga menurun mencapai sekitar 1,01% selama tahun 2020.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit berpotensi menekan kinerja Bank Mandiri (BMRI)

"Seperti diketahui LPS telah menurunkan LPS rate 50 bps sekarang menjadi 5,75%. Namun dengan melihat situasi yang terakhir, kelihatannya ini akan terus turun. LPS masih terus memantau secara ketat situasi DPK, penurunan suku bunga, serta kondisi likuiditas yang ada di sistem perbankan," kata Halim.

Lebih lanjut Halim menyatakan, dalam rangka memberikan ruang bagi perbankan nasional, maka LPS telah memutuskan untuk memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan.

Kelonggaran ini berlaku mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan akhir tahun 2020. Adapun, dengan adanya pelonggaran pembayaran premi ini, maka perbankan yang terlambat dalam membayar premi tidak akan dikenakan denda atau denda 0% selama 6 bulan ke depan terhitung sejak bulan Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×