kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dianggap Bandel Soal Siaran Analog, Ini Tanggapan MNC Group


Jumat, 04 November 2022 / 06:21 WIB
Dianggap Bandel Soal Siaran Analog, Ini Tanggapan MNC Group
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. Beberapa di antaranya stasiun TV milik MNC Group. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Kamis (3/11/2022) mengumumkan, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. 

Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah Rajawali Citra Televisi (RCTI), Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. 

Menurut Mahfud, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi itu telah dicabut, karena mereka masih bersiaran secara analog setelah pemerintah secara resmi melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi. 

Menanggapi hal tersebut, MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, Global TV, dan INews mengatakan, pihaknya telah melaksanakan permintaan tindakan ASO tersebut pada Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off," jelas MNC Group lewat siaran pers resminya yang diterima Kontan.co.id.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih Bandel Siarkan Siaran Analog

"Sehingga, dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tambah pernyataan tersebut.

Menurut MNC Group, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. 

MNC Group juga menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Salah satu petitum dari putusan MK itu menyatakan:

Baca Juga: Kemkominfo Gandeng Komisi I DPR Sosialisasikan Analog Switch Off kepada Masyarakat

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

"Sedangkan faktanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," kata MNC Group. 

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional.

"Ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," jelas MNC Group.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. 

Dengan demikian, keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegas MNC Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×