kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Dianggap Bandel Soal Siaran Analog, Ini Tanggapan MNC Group


Jumat, 04 November 2022 / 06:21 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. Beberapa di antaranya stasiun TV milik MNC Group. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Sedangkan faktanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," kata MNC Group. 

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional.

"Ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," jelas MNC Group.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. 

Dengan demikian, keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegas MNC Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×