kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di UU, transaksi tunai akan dibatasi Rp 100 juta


Senin, 25 Juli 2016 / 22:17 WIB
Di UU, transaksi tunai akan dibatasi Rp 100 juta


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) meminta pemerintah segera menerapkan pembatasan transaksi tunai. Langkah itu harus segera diatur melalui undang-undang pembatasan transaksi tunai.

M Yusuf, Kepala PPATK mengatakan, saat ini sudah ada rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai yang disusun oleh pemerintah. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dirumuskan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.

Dalam rancangan awal tersebut, Yusuf mengatakan rencananya transaksi tunai akan dibatasi paling banyak Rp 100 juta. "Ini minta kami segera dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016 ini, " kata Yusuf usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Senin (25/7) ini.

Yusuf mengatakan, pembatasan transaksi tunai perlu dan penting. Salah satunya untuk membatasi ruang gerak terjadinya praktik gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan.

Selain itu, langkah tersebut juga bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan PPATK dalam melacak harta yang didapat dengan cara tidak benar. "Dengan pembatasan, pencetakan uang tidak perlu banyak, tidak perlu impor bahan baku, tidak perlu gudang besar," katanya.

Yenti Ganarsih, Pakar Pencucian Uang mendukung langkah PPATK tersebut. Bukan hanya itu saja, dia juga meminta kepada pemerintah untuk juga memprioritaskan penyusunan UU Perampasan Aset. "Itu satu paket," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×