Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan untuk menolak upaya banding mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming.
Dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM tertanggal 3 April 2023, Majelis Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai Hakim Unggul Ahamd memperberat vonis pidana penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun.
Mardani Maming diketahui sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti RP110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," bunyi putusan MA seperti dikutip Senin (3/4).
Pengadilan Tinggi menyatakan Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Segera Jalani Persidangan di Banjarmasin
Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat mempengaruhi iklim investasi, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah, serta menghambat pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," bunyi putusan MA tersebut.
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding tersebut teregister dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
Di sisi lain KPK juga mengajukan banding atas vonis pengadilan kepada Mardani Maming.
Salah satu alasan KPK banding ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: PT Batulicin Enam Sembilan, Perusahaan Milik Mardani Maming Digeledah KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News