kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT Batulicin Enam Sembilan, Perusahaan Milik Mardani Maming Digeledah KPK


Selasa, 16 Agustus 2022 / 15:34 WIB
PT Batulicin Enam Sembilan, Perusahaan Milik Mardani Maming Digeledah KPK
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik mantan Bupati tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjadi tersangka suap izin pertambangan, Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perusahaan yang digeledah adalah PT Batulicin Enam Sembilan yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tempat yang digeledah adalah PT BL 69,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ini Jejak Kasus, Profil & Perusahaan Mardani Maming

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang membawahi 30 anak perusahaan. Puluhan perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang muali pertambangan, pelabuhan khusus batubara, terminal batubara, transportasi pertambangan, armada kapal, perkebunan, pertanian, media massa, sewa alat berat, properti, hingga penerbangan.

Ali mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan. Ia menyatakan KPK akan terus mengumumkan perkembangan upaya paksa tersebut. “Proses penggeledahan masih berlangsung,” kata Ali.

Sebelumnya, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga didekati Henry Soetio yang menginginkan izin IUP OP milik PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) dialihkan ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Konstruksi Perkaranya

Izin tersebut meliputi lahan seluas 370 hektare. Sementara, Henry diketahui merupakan pengendali PT PCN. Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya perusahaan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

KPK menduga seluruh biaya pendirian dan operasional awal PT ATU bersumber dari Henry. Maming diduga menerima suap sekitar Rp 104,3 miliar. Namun, saat ini Henry sudah meninggal sehingga KPK hanya menetapkan Maming sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×