Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asabri Betty Halim dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 431,37 miliar.
Menurut JPU, Betty dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (29/3).
Baca Juga: Jokowi Minta OJK Tingkatkan Pengawasan Produk Keuangan
Sementara itu, JPU menuntut jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tambahnya.
Adapun, sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News