kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.037   27,00   0,16%
  • IDX 7.098   -86,70   -1,21%
  • KOMPAS100 981   -11,96   -1,20%
  • LQ45 719   -7,62   -1,05%
  • ISSI 253   -3,61   -1,40%
  • IDX30 391   -2,60   -0,66%
  • IDXHIDIV20 485   -2,28   -0,47%
  • IDX80 111   -1,18   -1,05%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 127   -0,93   -0,73%

Di tiga titik ditangkap 17 kapal asing curi ikan


Selasa, 21 Maret 2017 / 17:29 WIB
Di tiga titik ditangkap 17 kapal asing curi ikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Laut Indonesia belum bebas dari aksi illegal fishing. Teranyar, 17 kapal asing ilegal ditangkap oleh kapal pengawas lantaran beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

"Ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Penangkapan 17 kapal tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara pada 12-17 Maret 2017. Rinciannya, 13 kapal perikanan asing berbendera Vietnam dan 4 kapal berbendera Filipina.

Kapal-kapal itu ditangkap lantaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin, penggunaan alat tangkap yang dilarang yakni trawl, hingga mengubah nama kapal dengan nama kapal Indonesia.

Selain kapal, petugas juga mengamankan 131 anak buah kapal dari 17 kapal tersebut. Kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Ancaman pidana penjara sudah menanti para pelaku illegal fishing yakni paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×