kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.960   68,00   0,38%
  • IDX 5.911   -189,94   -3,11%
  • KOMPAS100 770   -25,70   -3,23%
  • LQ45 582   -16,01   -2,68%
  • ISSI 205   -6,84   -3,23%
  • IDX30 329   -8,55   -2,53%
  • IDXHIDIV20 404   -8,55   -2,07%
  • IDX80 87   -2,88   -3,19%
  • IDXV30 109   -1,98   -1,78%
  • IDXQ30 106   -2,22   -2,06%

Di tiga titik ditangkap 17 kapal asing curi ikan


Selasa, 21 Maret 2017 / 17:29 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Laut Indonesia belum bebas dari aksi illegal fishing. Teranyar, 17 kapal asing ilegal ditangkap oleh kapal pengawas lantaran beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

"Ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Penangkapan 17 kapal tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara pada 12-17 Maret 2017. Rinciannya, 13 kapal perikanan asing berbendera Vietnam dan 4 kapal berbendera Filipina.

Kapal-kapal itu ditangkap lantaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin, penggunaan alat tangkap yang dilarang yakni trawl, hingga mengubah nama kapal dengan nama kapal Indonesia.

Selain kapal, petugas juga mengamankan 131 anak buah kapal dari 17 kapal tersebut. Kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Ancaman pidana penjara sudah menanti para pelaku illegal fishing yakni paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×