kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Di ruang sidang, 22 pengacara mendampingi Ahok


Selasa, 20 Desember 2016 / 10:38 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, didampingi 22 penasihat hukum atau pengacaradi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Mereka berada di sisi kiri hakim. Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Sirra Prayuna, berada di sisi paling kanan bagian depan.

Sebelum persidangan dimulai, para penasihat hukum itu diminta untuk melengkapi surat lampiran kuasa oleh majelis hakim. Setelah itu, mereka diminta untuk kembali ke tempatnya guna mendengarkan tanggapan eksepsi oleh JPU.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12) pekan lalu.

Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×