kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak agenda sidang Ahok hari ini


Selasa, 20 Desember 2016 / 08:02 WIB
Simak agenda sidang Ahok hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilanjutkan pada Selasa (20/12) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang akan di digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12) pekan lalu. Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadapa agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saat saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," kata JPU Ali Mukartono, Selasa pekan lalu.

Ahok merasa tak habis pikir mengapa dia diduga menodai agama. Dia pun langsung mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, Ahok menyebut banyak dia berinteraksi dengan teman-temannya yang beragama Islam dalam kehidupan pribadinya. Dia juga memiliki keluarga angkat, keluarga almarhum Baso Amir, yang merupakan keluarga Muslim yang taat.

Ahok tak kuasa menahan tangis saat bercerita tentang kedekatannya dengan keluarga angkatnya yang muslim.

"Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu sama saja dengan mengatakan saya menista orangtua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya," kata Ahok.

Hingga akhir pembacaan eksepsi, Ahok terlihat beberapa kali mengusap air matanya dan bicara dengan suara bergetar.

Sementara tim pengacara Ahok menyebut, proses hukum yang dijalani kliennya dipengaruhi oleh tekanan massa atau pengadilan oleh massa (trial by the mob). Salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan, tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan Joko Widodo menjadi gubernur DKI Jakarta.

Hingga saat ini, tekanan massa yang dialami Ahok begitu kuat untuk memaksa Ahok menjadi tersangka dan kini terdakwa. Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja saat membacakan eksepsi. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×