kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di kemnaker.go.id, ini cara cek penerima BSU 2021


Sabtu, 02 Oktober 2021 / 10:10 WIB
Di kemnaker.go.id, ini cara cek penerima BSU 2021


Penulis: Virdita Ratriani

Selain itu, juga akan ada notifikasi jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Begitu pun juga akan ada notifikasi jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2021. 

Serta juga akan ada notifikasi apabila dana BSU 2021 telah tersalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Jika Anda memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Itulah cara untuk mengecek penerima BSU 2021 melalui laman kemnaker.go.id

Baca Juga: Ekonom: Utang Indonesia masih aman, pemerintah harus mempercepat pemulihan ekonomi

Syarat penerima BSU 2021

Berikut syarat penerima BSU 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Itulah sejumlah syarat bagi penerima BSU 2021. 

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima disalurkan mulai Kamis (19/8) hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×