kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Di demo soal utang, ini kata PNRI


Kamis, 28 Januari 2016 / 23:13 WIB
Di demo soal utang, ini kata PNRI


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kamis (28/1) siang tadi ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat untuk Pembeberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendatangi kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di Jl Percetakan Negara No 21, Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka menuntut PNRI membayar utangnya sebesar Rp 205 miliar kepada PT Pura Barutama. Perusahaan tersebut adalah subkontraktor PNRI dalam pembuatan blanko e-KTP untuk tahun 2011-2012.

Manajemen PNRI membantah bahwa tuntutan yang dilakukan oleh Kompak Indonesia itu. Anifah L. Pratanda, Humas Perum PNRI mengatakan bahwa manajemen tidak pernah mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan kelompok ini.

Namun, mengenai tunggakan utang tersebut, Anifah megakui bahwa saat ini sudah masuk di ranah perdata.

“Masalah tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu semua pihak diminta untuk  menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anifah dalam rilisnya, Kamis (28/1) malam.

Disamping itu, lanjut Anifah, permasalahan ini juga masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

Oleh karena itu, kata dia, Perum PNRI sebagai perusahaan pelat merah, pihaknya akan selalu menaati proses hukum yang tengah berjalan.

PNRI juga meminta agar seluruh karyawan bisa tetap fokus menjalankan tugasnya dan tidak terpengaruh oleh kegiatan unjuk rasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×