kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Jaksa perpanjang masa penahanan Dhana


Rabu, 02 Mei 2012 / 10:00 WIB
ILUSTRASI. Foto ilustrasi komposisi investasi di produk reksadana. KONTAN/Muradi/07/03/2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu yang lama untuk merampungkan berkas tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Maka, Kejagung harus memperpanjang masa penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak itu.

Masa penahanan Dhana diperpajang selama 30 hari, mulai kemarin Selasa (1/2). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, dengan perpanjangan ini maka pemberkasan kasus Dhana tidak boleh memakan waktu lebih dari 30 hari. "Kami perintahkan jaksa menyelesaikannya," kata Andhi.

Saat ini, berkas Dhana masih terus dikebut. Rencananya, Kejagung hanya akan menjerat Dhana menerima suap dari dua wajib pajak saja. Selain Dhana, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lain di kasus ini, seperti bekas atasan dan rekan kerja Dhana di Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×