kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.849   -109,00   -0,69%
  • IDX 7.424   -67,79   -0,90%
  • KOMPAS100 1.148   -11,00   -0,95%
  • LQ45 908   -12,48   -1,36%
  • ISSI 226   -0,20   -0,09%
  • IDX30 468   -7,19   -1,52%
  • IDXHIDIV20 565   -8,01   -1,40%
  • IDX80 132   -1,10   -0,83%
  • IDXV30 140   -0,55   -0,39%
  • IDXQ30 156   -2,13   -1,34%

Jaksa perpanjang masa penahanan Dhana


Rabu, 02 Mei 2012 / 10:00 WIB
Jaksa perpanjang masa penahanan Dhana
ILUSTRASI. Foto ilustrasi komposisi investasi di produk reksadana. KONTAN/Muradi/07/03/2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu yang lama untuk merampungkan berkas tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Maka, Kejagung harus memperpanjang masa penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak itu.

Masa penahanan Dhana diperpajang selama 30 hari, mulai kemarin Selasa (1/2). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, dengan perpanjangan ini maka pemberkasan kasus Dhana tidak boleh memakan waktu lebih dari 30 hari. "Kami perintahkan jaksa menyelesaikannya," kata Andhi.

Saat ini, berkas Dhana masih terus dikebut. Rencananya, Kejagung hanya akan menjerat Dhana menerima suap dari dua wajib pajak saja. Selain Dhana, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lain di kasus ini, seperti bekas atasan dan rekan kerja Dhana di Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×