kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Jaksa perpanjang masa penahanan Dhana


Rabu, 02 Mei 2012 / 10:00 WIB
Jaksa perpanjang masa penahanan Dhana
ILUSTRASI. Foto ilustrasi komposisi investasi di produk reksadana. KONTAN/Muradi/07/03/2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan waktu yang lama untuk merampungkan berkas tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Maka, Kejagung harus memperpanjang masa penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak itu.

Masa penahanan Dhana diperpajang selama 30 hari, mulai kemarin Selasa (1/2). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, dengan perpanjangan ini maka pemberkasan kasus Dhana tidak boleh memakan waktu lebih dari 30 hari. "Kami perintahkan jaksa menyelesaikannya," kata Andhi.

Saat ini, berkas Dhana masih terus dikebut. Rencananya, Kejagung hanya akan menjerat Dhana menerima suap dari dua wajib pajak saja. Selain Dhana, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lain di kasus ini, seperti bekas atasan dan rekan kerja Dhana di Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×