Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Keterlibatan Gayus Tambunan dalam kasus Dhana Widyatmika mulai diungkap. Pengacara Dhana Reza Edwidjanto mengatakan, Gayus ikut bermain dalam wajib pajak yang ditangani Dhana.
Wajib pajak itu bernama PT Kornet Trans Utama. Menurut Reza, Gayus ikut memproses permohonan keberatan PT Kornet Trans Utama.
Ceritanya begini. Reza bilang, Kornet Trans Utama sempat mengajukan keberatan karena dinyatakan kurang bayar pajak. Nah, saat mengajukan banding itu, Reza bilang, Kornet Trans Utama berurusan dengan Gayus.
Gayus Tambunan adalah mantan pegawai pajak. Dia telah dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi pajak selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Dia dihukum tujuh tahun penjara.
Cuma, Reza membantah kliennya bermain dengan Gayus ketika memproses permohonan keberatan Kornet Trans Utama itu. Sebab, dia bilang, kliennya tetap menyatakan wajib pajak itu kurang bayar dalam pengadilan keberatan dan banding.
Reza juga bilang Dhana dan Gayus tidak mengenal satu sama lain. "Kalau tidak kenalkan sulit," kilahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat bilang kalau ada rekening duit miliaran rupiah dari PT KTU ke rekening Dhana. Duit tersebut diduga diterima Dhana sebagai imbalan atas pemenangan PT KTU di pengadilan Pajak.
Namun, terkait duit itu, Reza enggan mengomentari nya. Dia memilih untuk membuktikan semua tuduhan itu di pengadilan ketimbang menyangkal aliran duit tersebut.
Sementara itu, Reza tidak menyangkal, kemungkinan isteri Dhana, yang bernama Dian Anggraeni kenal dengan Gayus. Hal itu dikarenakan keduanya bekerja pada bagian yang sama, yaitu bagian Keberatan dan Banding.
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel, mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan PT KTU. "Saya tidak tahu, Gayus juga belum cerita soal itu," kata Hotma.
Kasus Dhana terbongkar setelah PPATK menemukan rekeningnya. Nilainya mencapai puluhan miliar. Setelah ditelusuri, penyidik Kejaksaan menemukan ada aliran transaksi di salah satu rekening Dhana mencapai Rp 79 miliar.
Duit itu diduga berasal dari hasil kejahatan, sewaktu menjadi pegawai pajak. Atas kejahatannya, kemudian kejaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka. Bukan hanya itu, jaksa juga menahannya di Rutan Salemba.
Saat ini berkas perkara Dhana sudah hampir rampung. Jaksa Agung, Basrief Arief bilang, dalam satu bulan ini berkas perkara Dhana akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Dua diantaranye bekas rekan Dhana di ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Magfiroh. Selain itu, penyidik juga menetapkan bekas atasan Dhana Firman, sebagai tersangka. Satu tersangka lagi berasal dari salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa Dhana, yaitu Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News