kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewie Yasin Limpo dituntut penjara 9 tahun


Senin, 16 Mei 2016 / 14:13 WIB
Dewie Yasin Limpo dituntut penjara 9 tahun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo harus siap mendekam di penjara dan dicabut hak politiknya lantaran terjerat perkara dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deyai, Papua. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, plus denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bambang Wahyu Adi (staf ahli Dewie)," kata Kiki Achmad Yani, JPU dalam persidangan ini, Senin (16/5).

Selain itu, JPU KPK menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Dewie selama tiga tahun dari jumlah pokok tuntutan pidana alias 12 tahun.

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan atas Dewie, antara lain mantan anggota Komisi VII DPR RI ini dinilai membuat buruk citra Dewan Perwakilan Rakyat, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengetahui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan.

Dewie, anggota DPR periode 2014-2019, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD 177.700. 

Tindak pidana ini dilakukan melalui dan bersama-sama dengan Bambang dan Ine, terdakwa pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiyadi Jusuf, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii.

Hadiah atau janji tersebut diberikan terkait posisi Dewie di DPR untuk mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelumnya, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf yang berperan ssbagai penyuap telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×