Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dua rekanan Dewie Yasin Limpo mantan anggota Komisi VII DPR RI yang terjerat perkara suap Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-hydro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 harus siap dibui. Keduanya adalah Iranius Adi, Kepala Dinas (Kadis) Energi non-aktif Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Papua, serta perusahaan rekanan yaitu Setiadi Jusuf Direktur PT Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jhon Lamahan Butarbutar dalam persidangan, Rabu (23/3).
Asal tahu saja, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntuy Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Sekedar mengingatkan, Iranius dan Setiadi didakwa telah memberikan suap kepada anggota DPR, Dewie Yasin Limpo untuk memuluskan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-hydro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 sebesar SGD 177.000.
Keduanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yanh dilakukan pada Oktober 2015 lalu. Dalam OTT tersebut tim penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar SGD 177.000.
Ade Paul Lukas Kuasa Hukum Setiadi Jusuf mengatakan bila kliennya menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan, JPU KPK sepakat untuk berpikir-pikir selama tujuh hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News