kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Dewie Yasin Limpo bantah disebut korupsi


Senin, 16 Mei 2016 / 14:23 WIB
Dewie Yasin Limpo bantah disebut korupsi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo, keberatan dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta dan pencabutan hak politik selama tiga tahun lebih lama dari hukuman tuntutan pokok.

Dewie mengatakan, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Deyai, Papua.

"Saya pikir ini terlalu berat dan tidak adil. Saya tidak merugikan keuangan negara," katanya setelah persidangan, Senin (16/5).

Sekadar informasi, JPU KPK mengajukan  tuntutan hukuman tersebut karena, selaku anggota Komisi VII DPR RI, Dewie dinilai telah membuat buruk citra Dewan Perwakilan Rakyat, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengetahui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Dewie Yasin yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD 177.700  - melalui dan bersama-sama dengan Bambang dan Ine - dari terdakwa Setiyadi Jusuf, pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, dan dari Irenius Adii, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua.

Hadiah atau janji tersebut diberikan terkait jabatan Dewie di DPR dalam mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelumnya, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf yang berperan sebagai penyuap telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×