Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai ulah wartawan yang meminta jatah saham perdana dengan menyiarkan pemberitaan miring merugikan pasar modal. Sebab, pemberitaan yang tidak proporsional, berimbang dan profesional akan menutupi hal-hal yang seharusnya diketahui oleh investor.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito mengatakan, pers seharusnya menjadi bertindak independen dan berimbang dalam menyiarkan pemberitaan. Dia mengatakan, pers bisa menjadi alat kontrol terhadap emiten, regulator dan investor. "Sangat disayangkan kasus ini terjadi dan sebaiknya ini jadi pelajaran," kata Eddy kepada KONTAN, Kamis (18/11).
Asal tahu saja, segerombolan wartawan yang dimotori empat wartawan media besar meminta jatah saham perdana saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebanyak 1.500 lot atau setara Rp 6375, juta. Bukan hanya itu, mereka juga meminta uang sejumlah Rp 400 juta untuk menghentikan pemberitaan negatif seputar penawaran saham perdana produsen baja nasional tersebut.
Eddy mengatakan, pers harus tetap kritis asal tidak untuk kepentingan tertentu sekelompok orang atau pribadi. Bila ternyata ada masalah, dia mempersilahkan, wartawan membeberkannya kepada publik secara berimbang dan profesional.
Dewan Pers tengah mengusut kasus wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS ini. Anggota Dewan Pers Wina Armada menilai, tindakan wartawan tersebut telah melanggar kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News