kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Dewan Pers Matangkan Aturan Dana Jurnalisme, Skema Dana Abadi Disiapkan


Selasa, 31 Maret 2026 / 15:40 WIB
Dewan Pers Matangkan Aturan Dana Jurnalisme, Skema Dana Abadi Disiapkan
ILUSTRASI. Dewan Pers meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers (KONTAN/Muradi)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pers mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme yang kini masih dalam tahap uji publik. 

Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen pendanaan jangka panjang untuk menopang keberlanjutan industri media yang tertekan disrupsi digital dan penurunan pendapatan iklan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan skema dana abadi menjadi tulang punggung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Indonesia -Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Dorong Hilirisasi hingga Energi Bersih

Dana itu dihimpun dari sumber sah dan dikelola secara profesional untuk mendukung operasional dan kualitas jurnalisme.

“Pers tidak bisa lagi hanya bertumpu pada model bisnis lama. Harus ada terobosan agar tetap hidup dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Komaruddin dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa(31/3/2026).

Dalam draf aturan, terdapat lima poin utama. Pertama, pembentukan dana abadi jurnalisme. 

Kedua, pemisahan fungsi antara regulator dan pengelola, yang mana Dewan Pers hanya bertindak sebagai fasilitator, sementara pengelolaan dilakukan lembaga independen seperti yayasan bentukan konstituen pers. 

Ketiga, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. 

Keempat, penggunaan dana untuk memperkuat praktik jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan redaksi. Kelima, desain pengelolaan jangka panjang yang tidak terikat siklus kepengurusan Dewan Pers.

Komaruddin menekankan, tata kelola menjadi kunci agar dana tidak membuka ruang intervensi.

 “Pengelolaan harus steril dari kepentingan yang bisa memengaruhi independensi pers. Jangan sampai dana ini justru menjadi beban,” pungkasnya .

Di kesempatan yang sama, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan sikap tegas dalam forum uji publik. 

Baca Juga: Kantor Pajak dan Bea Cukai Segel Kapal Wisata Asing, Diduga Langgar Fasilitas Pajak

Organisasi ini mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, tetapi menolak jika pengelolaannya melibatkan Dewan Pers secara langsung.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyebut keterlibatan Dewan Pers berpotensi memicu konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain,” tegasnya

Sikap tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

SMSI juga menekankan pentingnya dasar kajian yang kuat dalam penyusunan kebijakan.
“Perumusan kebijakan harus berbasis kajian akademik dan hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” lanjut Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar dana jurnalisme diarahkan untuk memperkuat keberlangsungan perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk dukungan terhadap infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di industri media.

Terkait aspek pendanaan kelembagaan, SMSI mengingatkan agar Dewan Pers tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×