kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena


Rabu, 29 Juli 2020 / 17:43 WIB
Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena
ILUSTRASI. Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak dan kertasnya di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Namun insentif tersebut dirasa belum menjamah kebutuhan pekerja media. Anggota AJI Jakarta, Luviana menyatakan tidak ada jaminan perusahaan media tidak akan melakukan PHK pada saat sudah mendapatkan insentif.

Dalam penelitian yang dilakukan Luviana, ada empat cara perusahaan media melakukan PHK, di antaranya pekerja media yang mendirikan serikat, kritis, tidak sependapat dengan manajemen dan dalam kondisi pandemi.

Baca Juga: Negara kehilangan devisa dari sektor pariwisata US$ 6 miliar akibat Covid-19

Luviana menyoroti kasus Nurul Nur Azizah, yang bekerja di Kumparan.com dan mendadak diberitahu bahwa dia masuk dalam daftar PHK bersama pekerja lainnya.
Perusahaan berdalih melakukan PHK dengan alasan kesulitan keuangan akibat pandemi. Menurut dia, perusahaan harus terbuka terhadap kondisi keuangannya apabila memang kesulitan keuangan. Kini, Nurul tengah bersiap untuk tahapan Tripartit di Suku Dinas Jakarta Selatan pada 18 Agustus nanti.

“Karyawan selama ini tidak tahu data pemasukan iklan dan keuntungan perusahaan yang diketahui pekerja. Tidak diketahui juga transaksi ekonomi dan politik di media,” ujar Pemimpin Redaksi Konde.co itu.

Maraknya PHK pekerja media, menurut Luviana, seharusnya menjadi perhatian Dewan Pers. Dewan Pers harus didorong membuat kebijakan untuk melindungi pekerja media dengan memberikan rekomendasi kepada perusahaan media untuk berhenti melakukan PHK serta mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau perlu melakukan intervensi pada proses tripartit serta memberikan rekomendasi dalam perspektif Hak Asasi Manusia,” kata Luviana.

Baca Juga: Ramalan Faisal Basri: Indonesia sulit keluar dari jurang resesi, jika...

Menurut dia, hal tersebut selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers. Pasal 18 menyebutkan PHK wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers. Sementara pasal 19 menyatakan PHK wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Dewan Pers harus didesak agar ada perimbangan kepentingan industri pers dan pekerja media. Kenapa Dewan Pers tidak membackup pekerja media yang di PHK semena-mena?” kata Luviana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×