kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena


Rabu, 29 Juli 2020 / 17:43 WIB
Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena
ILUSTRASI. Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak dan kertasnya di sebuah perusahaan media massa di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (27/7/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Namun, menurut Jono, lesunya perekonomian tidak ujug-ujug membuat perusahaan media melakukan PHK pekerja media. Bagi dia, dengan adanya work from home (WFH) justru dapat menekan biaya operasional media.

Selain itu, media online harus membangun kolaborasi dengan media daerah dengan menggunakan metode iklan progamatik, yakni transaksi iklan yang berjalan secara otomatis berdasarkan rekam jejak dan dioptimasi dengan teknologi. Ini upaya untuk memperkuat ekosistem media.

Baca Juga: Insentif pajak dan listrik disiapkan bagi industri media

“Isu PHK masih terlalu dini kalau dilakukan sekarang ini, karena masih banyak tahapan yang bisa dilakukan oleh berbagai media,” kata Jono.

Senada dengan AMSI, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menekankan agar perusahaan media tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja media. Perusahaan media harus terbuka dengan menyampaikan kondisi perusahaan kepada pekerja media.

Menurut Arif, ketika perusahan belum bisa mengatasi persoalan kesulitan keuangan maka pilihan terbaik dari yang terburuk adalah dengan membagi “sakit” yang dialami. Misalnya, kesulitan keuangan perusahaan itu dibagi dengan pemotongan gaji kepada seluruh awak perusahaan dari karyawan level atas hingga level bawah. “Akan tetapi dengan berpedoman dengan aturan yang ada,” kata mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo itu.

Dewan Pers bersama organisasi pers membentuk Desk Media Sustainability untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan media.

Baca Juga: Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers

Dalam pertemuan Dewan Pers, organisasi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate secara virtual pada 24 Juli lalu, pemerintah menyepakati memberikan insentif kepada perusahaan media.

Kata Arif, ada enam insentif yang diberikan, seperti pembebasan pajak PPH 21, penundaan biaya listrik, penundaan biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, potongan pajak korporat, biaya impor kertas, dan alokasi anggaran iklan lembaga dan kementerian untuk media.




TERBARU

[X]
×