Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan memberikan banyak kemudahan bagi investor.
Hal itu membuat KEK semakin menarik bagi investor. Pada beleid itu disebutkan bahwa kemudahan disebutkan kemudahan dan fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan fasilitas dan kemudahan lainnya.
Dalam proses pengusulan, Enoh bilang, usulan KEK dari badan usaha bisa langsung diberikan kepada dewan nasional KEK. Perizinan usaha bagi industri dalam KEK juga akan lebih mudah.
"Pelayanan perizinan oleh administrator yang mengacu kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan Dewan Nasional KEK," ujar Enoh saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/11).
Baca Juga: Suguhkan potensi alam, ini peluang investasi di Banten Selatan
Pada RPP juga akan memberikan kemudahan dan fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai.
Selain itu PP itu juga meminta pemerintah daerah memotong pajak dan/atau retribusi daerah minimal 50% hingga 100%. Untuk sektor yang dipangkas dalam aturan tersebut paling sedikit adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada bab mengenai kemudahan dan fasilitas di bidang ketenagakerjaan terdapat aturan yang menyangkut upah. Pada pasal 127 disebutkan di KEK dapat diberlakukan kebijakan pengupahan tersendiri yang ditetapkan oleh dewan nasional.
Selain itu warga negara asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata yang berdiri sendiri dan dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah. Warga asing tersebut diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui serta memiliki hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.
Asal tahu saja, dewan nasional juga dapat menetapkan lebih dari satu bidang usaha sebagai kegiatan utama di KEK. Hal itu diyakini akan menjadi daya tarik bagi KEK.
"Bisa saja dalam satu KEK bisa beberapa kegiatan utama," terang Enoh.
Selanjutnya: Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News