kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.424   -96,00   -0,58%
  • IDX 7.067   26,58   0,38%
  • KOMPAS100 1.024   3,34   0,33%
  • LQ45 797   1,02   0,13%
  • ISSI 222   0,97   0,44%
  • IDX30 416   0,86   0,21%
  • IDXHIDIV20 493   1,74   0,35%
  • IDX80 115   0,32   0,28%
  • IDXV30 118   0,84   0,72%
  • IDXQ30 136   0,18   0,13%

Detik-Detik Terakhir, Ditjen Pajak Masih Sosialisasikan Sunset Policy


Minggu, 30 November 2008 / 13:19 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Di buru waktu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tak ingin menyia-nyiakan waktu untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan alias sunset policy di detik-detik masa efektif kebijakan tersebut berjalan.

 
Tak pelak, setidaknya 1.000 orang wajib pajak (WP) yang sehari-hari menjadi pedagang di Glodok dan Harco serta pemilik rumah mewah di lingkungan Jakarta Barat mendapat "kuliah" singkat tentang apa itu sunset policy di gedung sales & design center St Morizt Penthouses & Residences Jakarta Barat.
 
Yah seperti diketahui, kebijakan sunset policy bakal berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×