kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Detik-Detik Terakhir, Ditjen Pajak Masih Sosialisasikan Sunset Policy


Minggu, 30 November 2008 / 13:19 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Di buru waktu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tak ingin menyia-nyiakan waktu untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan alias sunset policy di detik-detik masa efektif kebijakan tersebut berjalan.

 
Tak pelak, setidaknya 1.000 orang wajib pajak (WP) yang sehari-hari menjadi pedagang di Glodok dan Harco serta pemilik rumah mewah di lingkungan Jakarta Barat mendapat "kuliah" singkat tentang apa itu sunset policy di gedung sales & design center St Morizt Penthouses & Residences Jakarta Barat.
 
Yah seperti diketahui, kebijakan sunset policy bakal berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×