kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Detik-Detik Terakhir, Ditjen Pajak Masih Sosialisasikan Sunset Policy


Minggu, 30 November 2008 / 13:19 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Di buru waktu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tak ingin menyia-nyiakan waktu untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan alias sunset policy di detik-detik masa efektif kebijakan tersebut berjalan.

 
Tak pelak, setidaknya 1.000 orang wajib pajak (WP) yang sehari-hari menjadi pedagang di Glodok dan Harco serta pemilik rumah mewah di lingkungan Jakarta Barat mendapat "kuliah" singkat tentang apa itu sunset policy di gedung sales & design center St Morizt Penthouses & Residences Jakarta Barat.
 
Yah seperti diketahui, kebijakan sunset policy bakal berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×