kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Desember, penerimaan pajak sekitar Rp 123 triliun


Senin, 28 Desember 2015 / 15:14 WIB
Desember, penerimaan pajak sekitar Rp 123 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejak 1 hingga 25 Desember 2015, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 123 triliun. Dengan tambahan tersebut, total realisasi penerimaan pajak telah melampaui Rp 1.000 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tambahan penerimaan tersebut mencakup penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan capaian tersebut, realisasi penerimaan pajak kata Bambang, telah melampaui realisasi penerimaan pajak tahun lalu.

"Ya artinya melampaui tahun lalu. Itu rekor," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (28/12).

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2015 lalu sebesar Rp 877 triliun atau 67,8% dari pagu dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,3 triliun. Di Desember ini, Kemkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan pajak (di luar PPh migas) sebesar Rp 218,3 triliun untuk menjaga shortfall.

Dengan tambahan sekitar Rp 123 triliun, pemerintah tinggal menambah sekitar Rp 98 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak Rp 1.098,5 triliun atau 84,9% dari pagu dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×