Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako optimistis realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 85% dari target. Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memburu penerimaan pajak dari Wajib Pajak Besar yang bakal bisa mendatangkan penerimaan pajak yang signifikan.
"Dengan kebijakan khusus memburu pajak dari WP besar tertentu di sisa waktu ini, target penerimaan sebesar 85 persen bisa terealisasi. Mereka (DJP) kan targetkan bisa kumpulkan Rp 146 triliun selama 10 hari terakhir," ujar Rony Bako di Jakarta, Selasa (22/12).
Dia melihat, beberapa WP besar khusus yang berpotensi untuk ditarik pajaknya saat ini antara lain adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pertamina. Pajak yang ditarik menjelang akhir tahun ini, termasuk pajak yang sedianya baru dibayarkan untuk penerimaan pajak tahun 2016.
Jadi, lanjutnya, misalkan ada satu perusahaan yang potensi bayar pajak Rp 10 miliar untuk tahun depan, karena belum tutup buku tahun ini, mereka bisa ditarik sekitar Rp 8 miliar dulu, sisanya tahun depan. "Buat pemerintah kan yang penting mengamankan penerimaan tahun ini biar shortfall-nya tak terlalu besar. Sekarang batas uang keluar dari APBN sampai 23 Desember loh," kata Rony Bako.
Dengan sisa waktu yang mepet, hal ini menurutnya masih bisa dimaklumi. Nah, untuk menutupi potensi pajak yang hilang pada tahun depan, karena sudah ditaruh saat ini, pemerintah masih punya cukup waktu untuk mengambil kebijakan lain.
Salah satu kebijakan yang signifikan bisa menambah pundi-pundi penerimaan pajak adalah tax amnesty. "Target pajak tahun ini adalah Rp 5 triliun per hari dan terealisasi Rp 3 triliun-an. Tanpa tax amnesty, target pajak tahun depan yang Rp 6,5 triliun tak akan bisa diraih," tutur Rony Bako.
Hanya saja, dia mengusulkan agar tax amnesty diterapkan tak hanya untuk mengejar pajak orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Menurutnya, pemerintah juga harus bisa memberikan pengampunan pajak buat WP di dalam negeri yang belum membayar pajak dengan benar. "Kalau hanya memburu uang yang di simpan di luar negeri, nambah 30%. Sedangkan kalau juga mengampuni juga WP di dalam negeri penerimaan bisa nambah 70%," ucap Rony.
Pemerintah mengklaim dari data survei terbatas teridentifikasi adanya dana Rp 1.400 triliun di dalam negeri. Sedangkan di luar negeri, terutama Singapura, setidaknya ada sekitar Rp 2.700 triliun dana tersimpan di bank milik WNI. Melalui tax amnesty, pemerintah pun berharap orang Indonesia yang memiliki dana besar itu bersedia men-declare aset-asetnya ke Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News